Assalamu’alaikum- Selamat beraktifitas sahabat ahmad
collections semua. Alhamdulillahi robbil’alamin tidak terasa kita sudah berada
di pertengahan bulan ramadhan. Sebelumnya admin mau mengingatkan “JANGAN LUPA
BAYAR ZAKAT FITRAH BAGI YANG MAMPU !”. Nah,
kita kupas tuntas yuk tentang zakat fitrah. Check it out !
Zakat
fitr (Zakat Fitrah), adalah zakat yang berkaitan dengan bulan Ramadhan, ketika
kaum muslimin telah mengakhiri masa-masa puasa mereka di bulan tersebut, hingga
akhir bulan yang disusul dengan datangnya bulan Syawal.
Oleh karenanya ia disebut Fitr, yang artinya berbuka dan tidak
lagi diwajibkan berpuasa. Dari sini kita mengetahui bahwa zakat fitr
adalah zakat yang disyariatkan sebagai pertanda berakhirnya bulan Ramadhan dan
memasuki bulan Syawal.
Hukum Zakat Fitrah
Zakat fitr hukumnya wajib, berdasarkan hadits Abdullah bin Umar Radiyallahu
‘anhu, bahwa:
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, mewajibkan zakat fitr satu sha’ dari
kurma, atau satu sha’ dari gandum, bagi setiap orang yang merdeka atau budak,
laki-laki atau wanita dari kaum muslimin.” (Muttafaq Alaihi)
Ibnul Mundzir berkata: Para ulama sepakat bahwa sedekah fitr hukumnya wajib.
Hikmah
Disyariatkannya Zakat Fitrah
Dalam syariat Islam, zakat fitr memiliki hikmah dan kemaslahatan yang besar
yang bisa kita petik darinya. Diantaranya:
Pertama : Membersihkan pahala orang yang berpuasa dari berbagai perbuatan sia-
sia dan kesalahan, sehingga seorang yang berpuasa dapat meraih kesempurnaan
pahala puasanya.
Kedua : Memberi makan kepada orang miskin, sehingga mereka juga merasakan
kegembiraan di hari raya sebagaimana yang dirasakan oleh orang kaya. Kedua
hikmah ini diambil dari sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam,:
“Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wasallam, mewajibkan zakat Fitr untuk
membersihkan orang yang berpuasa dari perbuatan sia- sia dan kesalahan, dan
memberi makan kepada orang- orang miskin.”
(HR.Abu Dawud, Ibnu Majah, Daruquthni, dan yang lainnya dari Abdullah bin Abbas
Radiyallohu ‘anhu, dengan sanad yang hasan)
Siapa
Yang Diwajibkan Menunaikan Zakat Fitrah?
Zakat fitr diwajibkan kepada siapa saja dari kaum muslimin yang hidup di dunia
pada saat terbenamnya matahari pertanda masuknya satu Syawal di malam Idul
Fitri. Dimana seorang muslim mengeluarkan zakat atas dirinya dan siapa saja yang
wajib dinafkahinya seperti anak, isteri atau budaknya. Jika seseorang
memiliki harta sendiri, maka dia mengeluarkan zakat dari hartanya, jika tidak
ada maka yang membayarkan zakatnya adalah yang menafkahinya.
Orang yang wajib membayar zakat fitr adalah seseorang yang memiliki kelebihan
harta dalam tempo waktu sehari semalam di hari itu. Jika seseorang telah
memiliki kecukupan untuk memenuhi kebutuhan nafkah dirinya dan keluarganya di
hari dan malamnya, kemudian masih ada kelebihan yang cukup untuk membayar zakat
fitr, maka ia wajib untuk membayar zakat fitr untuk dirinya dan keluarganya,
meskipun dia tidak termasuk orang yang kaya. Namun jika tidak memiliki
kelebihan dari nafkah wajibnya, maka tidak ada kewajiban baginya membayar zakat
fitr.
Dari Ibnu Umar berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, memerintahkan
untuk membayar sedekah fitr untuk anak kecil, orang dewasa, merdeka dan budak,
dari orang- orang yang wajib kalian nafkahi.”
(HR.Baihaqi dan Ad-Daruquthi, dihasankan Al-Albani dalam Al-Irwa:835)
Apabila ada seorang anak yang lahir di hari terakhir bulan Ramadhan sebelum
terbenamnya matahari yang menunjukkan masuknya satu Syawal, maka wajib
dibayarkan zakat fitr untuknya.
Demikian pula yang masuk Islam di hari terakhir Ramadhan sebelum terbenamnya
matahari, wajib baginya membayar zakat fitr. Namun jika bayi tersebut lahir
atau seseorang masuk Islam setelah terbenamnya matahari di malam satu syawal,
maka tidak ada kewajiban zakat fitr baginya.
Apakah Janin Wajib Dizakati?
Adapun janin yang masih berada di dalam perut ibunya, tidak ada kewajiban zakat
fitr baginya, sebagaimana yang dikuatkan oleh mayoritas para Fuqaha. Namun jika
ia ingin mengeluarkan zakat untuk janin, maka hal itu disukai, sebagaimana yang
diamalkan oleh Utsman bin Affan Radiyallohu ‘anhu, bahwa beliau mengeluarkan
zakat untuk anak kecil, orang dewasa dan janin dalam kandungan.
(Diriwayatkan oleh Abdullah bin Ahmad dalam Masaail-nya (9/170) dari Humaid bin
Bakr dan Qatadah)
Abdurrazzaq meriwayatkan dalam Mushannaf-nya, dan Ibnu Abi Syaibah dalam
mushannafnya dari Abu Qilabah berkata: “ mereka (para sahabat Nabi) menunaikan
zakat Fitr hingga mereka membayar zakat untuk janin dalam kandungan.”
Kapan
Zakat Fitrah Dikeluarkan?
Mengeluarkan zakat Fitr, ada tiga waktu:
• Waktu yang utama, ditunaikan di pagi hari raya, sebelum
berangkat menuju shalat Ied. Berdasarkan hadits Ibnu Umar, bahwa Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wasallam, memerintahkan untuk membayar zakat fitr sebelum
manusia keluar menuju shalat.” (Muttafaq alaihi)
• Waktu wajib, yaitu di saat terbenamnya matahari pada hari
akhir di bulan Ramadhan, yang menunjukkan masuknya satu syawal.
• Waktu diperbolehkan, yaitu mengeluarkan zakat fitr sebelum
hari raya sehari, dua hari, atau tiga hari sebelumnya.Hal ini berdasarkan
hadits Ibnu Umar bahwa mereka (para sahabat Nabi) mengeluarkan zakat fitr
sehari atau dua hari (sebelum hari raya).”
(HR.Bukhari)
Juga diriwayatkan Imam Bukhari dari hadits Abu Hurairah Radiyallahu ‘anhu,
tatkala Abu Hurairah menjaga zakat fitr selama tiga malam, lalu setan datang
mencuri selama tiga malam tersebut.
Adapun mengeluarkan zakat fitr setelah shalat Idul Fitri, maka itu sudah tidak
termasuk zakat fitr, namun hanya sebagai sedekah biasa. Sebagaimana yang
diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radiyallahu ‘anhu, bahwa ia berkata:
“Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat (Ied), maka itu zakat yang
diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu hanya sedekah
diantara sedekah- sedekah yang ada.”(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, dihasankan
Al-Albani dalam sahih Abu Dawud)
Namun para ulama mengecualikan orang yang memiliki udzur sehingga dia membayar
zakat fitr setelah shalat Idul Fitr. Seperti halnya orang yang tertidur hingga
ia terbangun setelah kaum muslimin melaksanakan shalat Ied, maka diperbolehkan
baginya membayarnya setelah shalat Ied. Wallahu A’lam.
Apa
Yang Dikeluarkan Sebagai Zakat Fitrah?
Yang dikeluarkan sebagai zakat fitr adalah yang menjadi makanan pokok manusia
yang ada di negeri tersebut. Adapun makanan pokok yang ada di negeri kita
(Indonesia) adalah beras, sehingga beraslah yang dikeluarkan sebagai zakat
fitr.
Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dari Abu Said
Al-Khudri Radiyallahu anhu, berkata:
satu sha’ dari makanan.” Lalu berkata
Abu Said: “makanan kami ketika itu adalah gandum, kismis, susu beku (semisal
keju), dan kurma.” (HR.Bukhari:1439)r“Kami mengeluarkan (zakat) hari fitr di
jaman Rasulullah
Adapun mengeluarkan zakat fitr dengan uang, hal ini tidak diperbolehkan
menurut pendapat yang lebih kuat dari para ulama, dengan beberapa alasan:
1) Hadits- hadits yang datang dari Nabi Shallallahu ‘alaihi
wasallam, menunjukkan bahwa yang dikeluarkan adalah makanan pokok,bukan makanan
yang lain, bukan barang, dan bukan pula uang.
2) Tidak dinukilkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,
bahwa beliau menganjurkan mengeluarkan zakat fitr dengan dinar atau dirham ,
tidak seperti halnya Beliau memerintahkan mengeluarkan zakat harta (bukan zakat
fitr) dengan dinar dan dirham. Kalau seandainya membayar dengan dirham
diperbolehkan pada zakat fitr, tentu Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wasallam,
telah menerangkannya.
Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah:
“Tidak halal bagi seseorang mengeluarkan zakat fitr dengan dirham (uang maksudnya,pen),
atau pakaian, atau kasur. Namun yang wajib adalah mengeluarkannya dengan apa
yang diwajibkan oleh Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wasallam,, dan tidak
teranggap apa yang dianggap baik oleh manusia, sebab syariat ini tidaklah
mengikuti pendapat orang, namun ia berasal dari yang Maha Bijaksana dan Maha
Mengetahui, dan Allah Subhaanahu wata’aala, Maha Mengetahui dan Maha Bijak,
sehingga apabila telah diwajibkan melalui lisan Muhammad Shallallohu ‘alaihi
wasallam, satu sha’ dari makanan, maka tidak boleh melanggar hal itu meskipun
akal- akal kita menganggapnya baik, namun yang wajib bagi seseorang jika ia
menganggap baik sesuatu yang menyelisihi syariatnya, agar hendaknya ia menuduh
akal dan pendapatnya.”
(Majmu’ fatawa Ibnu Utsaimin: 18/280)
Pendapat yang tidak membolehkan membayar zakat fitr dengan uang adalah pendapat
Imam Ahmad, Imam Syafi’i, dan yang lainnya.
Ukuran
Zakat Fitrah
Adapun ukuran zakat fitr yang dikeluarkan, sebanyak satu sha’. Berkata Abu Said
Al-Khudri Radiyallahu ‘anhu :
“Kami mengeluarkannya pada jaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, satu sha’
dari makanan.”(Muttafaq alaihi)
Satu sha’ itu seukuran 4 mud, 1 mud seukuran dengan dua telapak tangan
laki-laki dewasa yang tidak terlalu besar dan tidak pula terlalu kecil. Para ulama
memperkirakan ukurannya sekitar 2,3 kg dari beras. Wallahu A’lam.
Siapa
Mustahiq (yang berhak) Mendapatkan Zakat Fitrah?
Zakat fitr hanya diberikan kepada fakir miskin menurut pendapat yang lebih
kuat, dan tidak diberikan kepada muallaf, ibnu sabil, dan yang lainnya dari 8
golongan yang disebut dalam surah at-Taubah (60). Sebab ayat tersebut berkenaan
tentang mustahiq dalam zakat maal, bukan zakat fitr. Hal ini berdasarkan hadits
Ibnu Abbas Radiyallohu anhu, berkata:
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, mewajibkan zakat fitr untuk
menyucikan orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kesalahan, dan
memberi makan kepada orang- orang miskin.”
(HR.Bukhari)
Adapun yang ditugaskan mengumpulkan zakat fitr, jika dia termasuk fakir miskin,
maka dia boleh mengambil zakat fitr, namun jika tidak, maka dia tidak boleh
mengambilnya.
Bagaimana
Cara Membagikan Zakat Fitr?
Dalam membagikan zakat fitr, bisa dilakukan dengan dua cara:
1. Membagikan secara langsung kepada fakir miskin, tanpa
melalui perantara. Cara ini lebih menenangkan orang yang membayar zakat, sebab
dia dapat mengetahui secara langsung bahwa zakatnya telah diterima oleh yang
berhak menerimanya.
2. Menyerahkan zakat tersebut kepada yang diberi tanggung
jawab untuk mengumpulkan zakat fitr, seperti halnya Abu Hurairah Radiyallohu
anhu, yang ditugaskan untuk menjaga zakat Ramadhan (fitr).
Sebagai tuntunan ringkas , tulisan tentang zakat fitr ini mudah-mudahan dapat
difahami dengan baik dan diamalkan, dan semoga Allah Azza wa Jalla, menyempurnakan
amalan ibadah kita di bulan Ramadhan, sehingga kita termasuk diantara
hamba-hamba-Nya yang meraih ampunan-Nya.
0 Comment to "SEMUA TENTANG ZAKAT FITRAH (SHAHIH) TERLENGKAP"
Post a Comment